Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan

Desa Riah Naposo | Layanan Administrasi Berbasis Web

📄 Informasi Persyaratan Pengajuan Surat

Untuk kelancaran proses pelayanan, mohon siapkan dan unggah semua dokumen yang disyaratkan dalam format **PDF** atau **JPG** dengan ukuran maksimal 1MB per dokumen.

1. Surat Pengantar Pindah Domisili (SPPD)

Digunakan sebagai dokumen wajib untuk mengurus kepindahan antar desa/kelurahan atau antar kota/kabupaten.

No Dokumen Persyaratan Keterangan
1 Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi Wajib
2 KTP Asli Pemohon dan Anggota Keluarga (jika pindah bersama) Wajib
3 Surat Pengantar RT/RW Wajib

2. Surat Keterangan Kematian (SKK)

Digunakan sebagai dokumen pendukung untuk mengurus akta kematian di Disdukcapil.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP almarhum.
  • Fotokopi KTP pelapor atau ahli waris.
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas (jika ada).
  • Saksi minimal 2 orang (dengan fotokopi KTP saksi).

3. Surat Keterangan Usaha (SKU)

Untuk mengajukan legalitas usaha mikro/kecil sebagai syarat administrasi perbankan atau pinjaman modal.

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  • Surat Pengantar RT/RW yang menjelaskan lokasi dan jenis usaha.
  • Materai (disiapkan saat pengambilan surat).

⚠️ PERINGATAN!

Pengajuan yang tidak menyertakan dokumen persyaratan lengkap dapat memperlambat proses atau bahkan dibatalkan. Pastikan semua file terbaca dengan jelas.